ARTIKEL LAMA (3)


LGBT Bukanlah Hak Asasi, LGBT adalah Virus dan Penyakit Berbahaya yang harus Diobati

Saat ini kita hidup di zaman dengan peradaban yang sangat maju, dengan segala kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi buatan manusia membuat membuat dunia berada pada masa jayanya. Akan tetapi, ada yang bermasalah dengan pola pikir dan perilaku manusia zaman ini. Belakangan ini marak sekali pemberitaan dan perdebatan mengenai kasus yang berhubungan dengan abnormal seksualitas yaitu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Mengapa pula tiba-tiba masalah LGBT ini menjadi topik utama yang sangat hangat? Diangkatnya wacana LGBT dalam media popular membuat masyarakat semakin familiar. LGBT seolah tidak mengenal batasan usia, jenis kelamin, status sosial, pekerjaan, bahkan agama.

Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan perilaku LGBT. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual antar orang dewasa dengan dasar sama suka. Hal ini berarti , Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal, selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik dan juga tidak melibatkan anak-anak atau remaja dibawah umur.

Sementara jika dipahami dari hukum syariah, LGBT dapat didefinisikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, norma hukum dan aturan sosial yang berlaku. Maka dari itu LGBT bukanlah perilaku yang seharusnya dilindungi keberadaannya apalagi dilestarikan. LGBT tidak pantas disebut sebagai Hak Asasi Manusia. LGBT adalah wabah penyakit sosial yang memerlukan pengobatan khusus, rehabilitasi, atau hal semacamnya.

Keberadaan kaum LGBT ini juga memiliki setidaknya tiga macam bahaya utama yang mengancam tatanan kehidupan masyarakat umum.

Bahaya pertama dimulai dari bahaya kesehatan. Centers for Disease Control and Prevention (COC) di Amerika Serikat pada tahun 2010 mencatat bahwa dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah kaum gay. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 20% dibanding tahun 2008. Kemudian dari screening gay yang berusia 13 tahun ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% positif terdiagnosis AIDS.

Wanita transgender juga berisiko terinfeksi HIV sebesar 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. Sementara itu jumlah penderita HIV dikalangan gay di negeri ini terus meningkat. Di tahun 2008 sebesar 6% dan meningkat di tahun 2010 dan 2014 sebesar 8% dan 12%.
Bahaya selanjutnya dari kaum LGBT adalah cacatnya perilaku dan timbulnya patologi sosial yang menyebabkan rusaknya tatanan sosial. Tak heran jika kaum LGBT di Indonesia selalu menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk biasa. Dikarenakan adat-istiadat tradisional Indonesia yang kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas busana. Yang mana ini berdampak pula terhadap penetapan kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Karena masyarakat Indonesia berlandasan kuat untuk teguh menjaga keselarasan tatanan sosial.

Akan tetapi belakangan ini LGBT tidak lagi dianggap sebagai kelainan mental dan mulai diakui eksistensinya. Lebih dari itu, LGBT malah dianggap sebagai Hak Asasi Manusia yang wajib mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara. Ini yang membuat penyebaran virus LGBT semakin merebak luas dengan mudah diberbagai kalangan. Dan disadari atau tidak ini adalah awal dari kehancuran tatanan sosial umat manusia.

Bahaya yang terakhir adalah kesimpulan dari bahaya sebelumnya, yaitu LGBT berpotensi besar untuk menyebabkan menurunnya jumlah populasi umat manusia. Karena pernikahan sesama jenis sudah otomatis tidak akan menghasilkan keturunan. Karena itu semakin banyak orang yang terkena virus LGBT maka akan mengakibatkan menurunnya jumlah populasi manusia. Dan dampak terbesarnya adalah semakin terpuruknya regenerasi manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Kaum LGBT ini akan terus memperbesar jaringan hingga komunitasnya bisa mewakili kepentingan mereka. Terlebih banyaknya dukungan dari pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu pula menyebabkan kaum ini semakin mudah diterima di masyarakat. Karena lama-kelamaan hal ini akan menjadi lumrah sehingga mau tidak mau masyarakat akan menganggap ini sebagai sesuatu yang legal, ini disebabkan pula dibalikannya rasionalitas masyarakat oleh pihak tertentu tersebut.

Kaum LGBT akan terus menyebarkan virus pergaulan yang buruk di tengah-tengah masyarakat. Pengaruh dan pendekatan yang mereka lakukan bukan tidak mungkin akan menyebabkan manusia yang normal menjadi berubah orientasi seksualnya, terlebih jika yang mereka pengaruhi adalah anak-anak remaja sebagai generasi bangsa.
Tantangan bagi kita saat ini adalah menolak dengan keras propaganda LGBT dengan alasan, pembelaan, atau rasionalitas apapun. Karena ditinjau dari segi manapun LGBT tetaplah sebagai penyakit kelainan mental dan virus penghancur generasi.

#OneDayOnePost
#ODOPBATCH5

Komentar